Aturan Mudik Terbaru untuk Penumpang Pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021, Kamis (22/4/2021). Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 14-15 Mei 2021 Perjalanan yang diatur mencakup darat, laut, dan udara, termasuk yang menggunakan pesawat. Berikut sejumlah aturan baru perjalanan untuk penumpang pesawat yang bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Periode pengetatan Sebagaimana tertuang dalam addendum tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei sebagai periode pengetatan mudik. Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengonfirmasi bahwa penerbangan masih dilakukan sesuai SE tadi. "Ada (penerbangan), seperti yang diatur di dalam SE tersebut dan juga SE Kemenhub (Kementerian Perhubungan) nomor 26 tahun 2021," kata Holik dalam pesan singkat, Kamis (22/4/2021). Wajib perlihatkan surat hasil negatif Covid-19 Dalam addendum tersebut dipaparkan bahwa calon penumpang pesawat wajib memperlihatkan surat hasil tes negatif PCR atau rapid test antigen dengan sampel diambil H-1 sebelum keberangkatan. Aturan itu lebih ketat dari sebelumnya di mana sampel bisa diambil 3X24 jam. Holik pun menegaskan, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan memeriksa dokumen hasil tes Covid-19 milik calon penumpang. "Sesuai Addendum SE nomor 13 tahun 2021, KKP akan memastikan hasil swab PCR atau antigen para penumpang pesawat harus negatif dan dilakukan dalam waktu 1x24 jam," jelasnya Selama periode itu, masyarakat diperbolehkan untuk meninggalkan DKI Jakarta dengan segala jenis transportasi yang ingin digunakan.

No comments: